Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Proteksi Radiasi

petugas proteksi radiasi
Image via saferad-emirates.com

Kesalahan dalam memahami tugas dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi membuat keberadaannya seringkali dipenuhi hanya sebagai formalitas aturan. Padahal keberadaan petugas proteksi radiasi dalam suatu perusahaan atau instansi yang berkaitan dengan penggunaan bahan atau alat radiasi sangatlah penting. Hal ini karena petugas proteksi radiasi bertanggung jawab penuh atas perlindungan radiasi yang terjadi selama mengoperasikan alat atau bahan beradiasi. Dimana perlindungan radiasi ini memiliki standar operasional keselamatan tertentu yang secara teknis harus dipenuhi oleh petugas proteksi radiasi.

 

Mengenal petugas proteksi radiasi

Tidak banyak yang tahu keberadaan petugas proteksi radiasi selain seseorang yang erat kaitannya dengan radiologi yang bekerja di rumah sakit. Bahkan beberapa orang menganggap bahwa petugas proteksi radiasi adalah seseorang yang dulunya bekerja untuk bagian radiologi dan kini beralalih menjadi petugas proteksi radiasi. Padahal berdasarkan undang-undang ketenagnukliran, petugas proteksi radiasi kedudukannya dijamin. Hingga petugas proteksi radiasi adalah orang yang benar-benar mampu melakukan proteksi radiasi. Sehingga bukan hanya memiliki ilmu radiasi yang baik, namun petugas proteksi radiasi juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan perlindungan proteksi radiasi.

Dengan tugasnya yang telah dijamin undang-undang, keberadaan petugas proteksi radiasi adalah sebuah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk setiap instansi atau perusahaan sehingga bisa mengoperasikan pesawat atau mesin sinar x. Sehingga bagi siapa saja yang memerlukan mesin sinar x baik instansi, perusahaan, klinik hingga dokter pribadi  harus menyediakan petugas proteksi radiasi. Tidak peduli apakah Anda mendapatkannya melalui tenaga petugas proteksi radiasi sendiri atau mendapatkannya melalui staf atau pegawai radiologi.

 

Tugas dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi

Keberadaan petugas proteksi radiasi yang sangat penting dalam mewujudkan keselamatan setiap orang yang bekerja dengan alat-alat radiasi atau nuklir. Keselamatan dan keamanan setiap orang yang menggunakan alat-alat radiasi atau nuklir ini harus diwujudkan dalam bentuk tugas dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi sebagai berikut:

  • Membuat program keselamatan kerja radiasi di perusahaan
  • Memastikan peralatan-peralatan kerja radiasi berfungsi dengan baik
  • Membuat sekaligus menerapkan standar operasi prosedural (SOP) dan kebijakan dalam melakukan perlindungan juga keselamatan radiasi sebagai prioritas utama dalam bekerja.
  • Melakukan identifikasi dan juga sekaligus melakukan perbaikan pada beberapa faktor yang sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan keselamatan radiasi. Tentunya identifikasi dan perbaikan ini dilakukan berdasarkan potensi bahaya yang mungkin terjadi selama perlindungan dan keselematan radiasi dilakukan.
  • Melakukan tes kebocoran terhadap peralatan-peralatan kerja radiasi
  • Melakukan identifikasi dengan jelas mengenai tanggung jawab dan peranan masing-masing anggota atau personil dari perlindungan atau proteksi dan keselematan radiasi.
  • Memberikan wewenang sekaligus menetapkannya sebagai hukum bagi masing-masing anggota proteksi dan keselamatan radiasi sehingga setiap personil mampu melakukan wewenangnya dengan maksimal dalam melakukan perlindungan radiasi.
  • Membentuk satu kesepahaman yang baik sehingga tercipta jalinan komunikasi yang kuat pada semua tingkatan organisasi atau struktural yang akan memastikan informasi proteksi dan keselamatan radiasi disampaikan dengan tepat dan baik.
  • Membuat juga menetapkan kualifikasi serta pelatihan yang mumpuni untuk setiap anggota atau personil proteksi dan keselamatan radiasi.

 

Kualifikasi petugas proteksi radiasi

Mengingat sangat pentingnya peranan petugas proteksi radiasi dalam pemanfaatan dan penggunaan alat-alat radiasi atau nuklir, kulifikasi tertentu diperlukan untuk menjamin kerjanya. Beberapa perusahaan atau instansi tertentu seperti rumah sakit memilih mengambilnya dari bagian radiologi karena jaminan kulifikasi yang tepat untuk petugas proteksi radiasi yang diperlukannya. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang menjamin kedudukan petugas proteksi radiasi, kulifikasi yang diperlukan oleh petugas proteksi radiasi adalah berusia minimal 18 tahun, memiliki ijazah minimal diploma 3 eksakta dan lulus pelatihan petugas proteksi radiasi. Kualifikasi yang terpenuhi akan memastikan tugas dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi dapat dijalankan dengan baik.

Iklan Sponsor

iklan mediak3
About Armein Hutagaol 199 Articles
HSE Blogger Indonesia. I stay in Batam. HSE is my profession and blogger is my hobby. Let's share each other to create the best safety culture in Indonesia. Stay safe and work safe. Remember ABC - Always Be Careful

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.