Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

keselamatan kerja radiasi
Image via www.ualberta.ca

Dalam fisika, radiasi adalah mendeskripsikan setiap proses di mana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya tampak, sinar ultraviolet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas.

Pekerjaan Radiasi adalah salah satu aktifitas yang mempunyai resiko tinggi terhadap tenaga kerja.

Tujuan keselamatan radiasi adalah:

  1. Membatasi kemungkinan terjadinya efek stokastik;
  2. Mencegah terjadinya efek non-stokastik (deterministic).

Prinsip-prinsip Dasar Radiasi

Setiap penggunaan sumber radiasi harus dijustifikasi dan pengukuran harus dilakukan untuk memastikan dosis radiasi adalah serendah mungkin yang bisa dicapai (ALARP). Secara umum hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dasar bekerja dengan sumber-sumber tertutup dan pembangkit radiasi.

Yang terpenting, jangan pernah menangani secara langsung sumber-sumber radioaktif dengan cara:

  • Gunakan penahan (shielding) yang sesuai untuk mengurangi intensitas radiasi.
  • Maksimalkan jarak antara sumber radiasi dan pekerja.
  • Minimalkan waktu pajanan disekitar sumber radiasi.

Resiko-resiko yang berkaitan dengan bahan radioaktif terbuka dapat diminimalkan dengan:

  • Menjaga bahan tetap berada didalam vessel atau pipa kerja.
  • Menjaga standar kebersihan dan house keeping
  • Melakukan pekerjaan sedemikian rupa sehingga bahan radioaktif tidak menjadi airbone.

Persyaratan Keselamatan Radiasi

  • Batasan dosis radiasi harus mengacu kepada standar pajanan radiasi pengion seperti yang dijelaskan pada Tabel 1.
  • Pajanan “Radiasi Terencana Khusus” hanya dilakukan oleh pekerja radiasi kelas A, hanya untuk kasus tertentu, dengan otorisasi pemegang izin BAPETEN. Hal ini perlu mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan pekerja radiasi. Dosis (pajanan radiasi) tidak boleh melewati dua kali dari standar pajanan bagi pekerja radiasi per tahun ( 100 mSv).
  • Klasifikasi tempat kerja diperlukan untuk mencegah akses yang tidak diijinkan ke dalam area berbahaya. Secara umum, area radiasi dibagi menjadi 2 kategori:
  1. Daerah Pengendalian

Daerah yang diperuntukkan untuk pekerja radiasi. Garis demarkasi atau barikade perlu ditempatkan pada jarak yang pajanan radiasinya 7.5µSv/hr atau 750µRem/hr.

  1. Daerah Pengawasan

Bagian luar dari daerah pengendalian dimana pekerja yang bukan pekerja radiasi dapat mengakses tetapi tidak untuk publik atau masyarakat. Batasan antara daerah pengawasan dan publik adalah titik yang pajanan radiasinya 0.5µSv/hr atau 50µRem/hr.

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan bahan radioaktif harus tercatat dan terdokumentasi mengenai lokasi kegiatan sehingga mudah untuk diawasi.

Iklan Sponsor

iklan mediak3
About Armein Hutagaol 201 Articles
HSE Blogger Indonesia. I stay in Batam. HSE is my profession and blogger is my hobby. Let's share each other to create the best safety culture in Indonesia. Stay safe and work safe. Remember ABC - Always Be Careful

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.