National Policy on SMK3

audit smk3

Globalisasi saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perlindungan K3 tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja agar terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan K3 melalui SMK3 menetapkan Peraturan Perundangundangan K3 yang dimuat pada UU No.1 tahun 1970 jo. UU No.13 tahun 2013 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Work Safety & Health Management System Implementation ). Dimana pengusaha wajib menerapkan SMK3 serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 (PP No. 50 tahun 2012 Pasal 5 ayat (2)).

Implementasi SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional yang meliputi: Penetapan Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, Pemantauan dan Evaluasi kinerja K3 dan peninjauan peningkatan kinerja SMK3. Selanjutnya dilakukan Penilaian Penerapan SMK3 oleh lembaga audit independent yang ditunjuk oleh Menteri atasĀ  permohonan perusahaan.

Setiap perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu PP No.50 tahun 2012 Pasal 16 ayat (2). Penilaian tersebut melalui Audit SMK3 yang meliputi: Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak, pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengolahan material dan perpindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, pemeriksaan SMK3, dan Pengembangan Ketrampilan.

Artikel ditulis oleh:

Bpk. Ekametro Gurning

PT. Exaudi Bina Karya – Batam

Iklan Sponsor

iklan mediak3
About Armein Hutagaol 199 Articles
HSE Blogger Indonesia. I stay in Batam. HSE is my profession and blogger is my hobby. Let's share each other to create the best safety culture in Indonesia. Stay safe and work safe. Remember ABC - Always Be Careful

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.