Stop Work Policy

stop work policy

Apakah di perusahaan Anda sudah menerapkan stop work policy ? Apa yang dimaksud dengan stop work policy ? Stop work policy adalah kuasa atau otoritas yang diberikan kepada setiap pekerja untuk menghentikan suatu aktifitas yang tidak aman atau dapat menimbulkan kecelakaan.

Dalam dunia kerja, sebenarnya semua orang adalah safety officer. Semua orang berhak menghentikan suatu  pekerjaan bila dianggap membahayakan diri sendiri, orang lain atau pun lingkungan sekitar. Jika Anda merasa pekerjaan Anda tidak bisa dilakukan secara aman dan selamat, maka hentikan saja pekerjaan itu dan informasikan ke atasan Anda. Jika itu adalah pekerjaan orang lain maka beritahu mereka dan supervisor mereka bahwa Anda yakin apa yang mereka lakukan tidak aman dan minta mereka menghentikan aktifitas tersebut sampai tindakan perbaikan dilakukan.

Jika seseorang menolak untuk menghentikan suatu pekerjaan ketika Anda memintanya, maka segera informasikan ke atasan Anda atau ke Safety Officer di perusahaan Anda.

Demikian penjelasan singkat tentang Stop Work Policy.

Iklan Sponsor

iklan mediak3
About Armein Hutagaol 199 Articles
HSE Blogger Indonesia. I stay in Batam. HSE is my profession and blogger is my hobby. Let's share each other to create the best safety culture in Indonesia. Stay safe and work safe. Remember ABC - Always Be Careful

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.