Prosedur Cara Pengangkutan Sumber Radioaktif

prosedur pengangkutan sumber radio aktif
Image via sisikreatif.com

Prosedur Cara Pengangkutan Sumber Radioaktif

  1. Prinsip dasar keselamatan pengangkutan sumber radioaktif yaitu:
  • Sumber tidak boleh terlepas dari container/kemasan bawaan (dalam kondisi normal atau jika terjadi insiden)
  • Pajanan radiasi dalam level yang aman.
  • Jika sumber menghasilkan panas, panas harus dilepas dengan cukup.
  1. Surat persetujuan transportasi dari BAPETEN harus didapat terlebih dahulu untuk memindahkan sumber dari satu lokasi ke lokasi lain.
  2. Surat persetujuan transportasi tidak diperlukan untuk transportasi sumber di dalam satu lokasi.
  3. Sumber radioaktif untuk dipindahkan harus memiliki izin penggunaan yang masih berlaku dari BAPETEN.
  4. Simbol bahaya radiasi, label dan tanda “siap dipindah” harus dipasang diwadah kemasan. Semua dokumen resmi harus dimasukkan ke dalam wadah kemasan. Tuliskan label berat total jika berat melebihi 50 kgs.
  5. Petugas keselamatan radiasi harus mengecek kondisi fisik kemasan wadah, lakukan tes kekuatan wadah kemasan, dan mengukur level pajanan radiasi pada permukaan wadah kemasan dan area sekitar. Laporkan hasilnya kepada Radiation Safety Coordinator sebelum pengiriman.
  6. Ketika mengirim alat, simpan di dalam bagian yang tidak ditumpangi (misalkan truck box). Amankan alat di dalam kendaraan selama transportasi.
  7. Simpan kemasan di dalam kendaraan penumpang/kapal dengan jarak aman dari petugas pengirim, masyarakat, photography film, dan bahan kimia berbahaya.
  8. Informasikan dan dapatkan saran dari BAPETEN untuk kerusakan kemasan, atau penyitaan dari institusi lain.

Berikut adalah referensi standar dan peraturan yang dapat Anda jadikan referensi untuk keselamatan kerja radiasi, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah RI
  • UU No. 10/1997 tentang ketenaganukliran.
  • Peraturan Pemerintah No. 29/2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
  • Peraturan Pemerintah No.33/2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
  • Peraturan Pemerintah No. 27/2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
  • Peraturan Pemerintah No.26/2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
  1. Standar Industri
  • American Conference of Governmental Industrial Hygienist, TLV and BEI Book, 2010.
  • OGP Report No. 412/2008 regarding Guidelines for the management of Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) in the oil and gas industry

Iklan Sponsor

iklan mediak3
About Armein Hutagaol 199 Articles
HSE Blogger Indonesia. I stay in Batam. HSE is my profession and blogger is my hobby. Let's share each other to create the best safety culture in Indonesia. Stay safe and work safe. Remember ABC - Always Be Careful

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.