prosedur pengangkutan sumber radio aktif
Image via sisikreatif.com

Prosedur Cara Pengangkutan Sumber Radioaktif

Pengangkutan sumber radioaktif adalah proses yang memerlukan kepatuhan tinggi terhadap standar keselamatan untuk melindungi manusia dan lingkungan. Setiap prosedur harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko paparan radiasi yang berbahaya. Berikut adalah prosedur lengkap serta prinsip keselamatan yang harus diikuti dalam proses pengangkutan sumber radioaktif.

Prinsip Dasar Keselamatan dalam Pengangkutan Sumber Radioaktif

Untuk memastikan keselamatan selama transportasi sumber radioaktif, berikut adalah beberapa prinsip yang harus diterapkan:

  1. Sumber Radioaktif Tidak Boleh Terlepas dari Kemasan
    • Sumber radioaktif harus selalu tetap di dalam container atau kemasan bawaan, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi insiden.
  2. Paparan Radiasi dalam Level Aman
    • Tingkat radiasi harus berada dalam batas aman sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
  3. Pelepasan Panas yang Cukup
    • Jika sumber radioaktif menghasilkan panas, kemasan harus memiliki sistem ventilasi atau desain khusus yang memungkinkan panas dilepas dengan cukup.
  4. Persetujuan Transportasi dari BAPETEN
    • Surat persetujuan transportasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) wajib diperoleh sebelum sumber radioaktif dipindahkan ke lokasi lain.
    • Persetujuan transportasi tidak diperlukan untuk pemindahan sumber radioaktif di dalam satu lokasi.
  5. Izin Penggunaan yang Masih Berlaku
    • Sumber radioaktif yang akan dipindahkan harus memiliki izin pemanfaatan yang masih berlaku dari BAPETEN.
  6. Identifikasi dan Label Kemasan
    • Kemasan harus diberi simbol bahaya radiasi, label yang jelas, serta tanda “Siap Dipindah”.
    • Semua dokumen resmi harus disertakan dalam kemasan.
    • Jika berat kemasan lebih dari 50 kg, label berat total harus dicantumkan.

Prosedur Pengangkutan Sumber Radioaktif

1. Pemeriksaan Kemasan oleh Petugas Keselamatan Radiasi

  • Petugas keselamatan radiasi harus melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik kemasan.
  • Tes kekuatan kemasan harus dilakukan untuk memastikan keamanan selama pengangkutan.
  • Pengukuran tingkat paparan radiasi di permukaan wadah dan area sekitar harus dilakukan sebelum pengiriman.
  • Semua hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Radiation Safety Coordinator sebelum proses pengiriman dilakukan.

2. Penyimpanan dan Pengamanan Selama Transportasi

  • Saat dikirim menggunakan kendaraan, sumber radioaktif harus ditempatkan di bagian kendaraan yang tidak ditumpangi (contohnya truk box) agar meminimalkan risiko paparan radiasi.
  • Alat dan kemasan harus diamankan di dalam kendaraan agar tidak bergerak selama perjalanan.
  • Jika menggunakan kapal atau kendaraan penumpang, sumber radioaktif harus disimpan dengan jarak aman dari pengirim, masyarakat, film fotografi, serta bahan kimia berbahaya untuk mencegah kontaminasi atau interaksi yang tidak diinginkan.

3. Tindakan Darurat jika Terjadi Kerusakan Kemasan

  • Jika terjadi kerusakan pada kemasan atau penyitaan oleh institusi lain, segera hubungi dan dapatkan saran dari BAPETEN.
  • Jangan membuka atau memindahkan sumber radioaktif tanpa instruksi dari pihak berwenang.

Regulasi dan Standar Keselamatan dalam Pengangkutan Sumber Radioaktif

Dalam menjalankan prosedur pengangkutan sumber radioaktif, ada beberapa peraturan dan standar yang harus dipatuhi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
  2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
  3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
  4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
  5. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.

Standar Industri yang Digunakan

  • American Conference of Governmental Industrial Hygienist (ACGIH), TLV and BEI Book, 2010.
  • OGP Report No. 412/2008 tentang Panduan Manajemen Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dalam industri minyak dan gas.

Kesimpulan

Pengangkutan sumber radioaktif merupakan proses yang harus dilakukan dengan tingkat keselamatan tinggi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan menerapkan prinsip dasar keselamatan, memastikan kemasan dalam kondisi baik, serta mendapatkan izin dari BAPETEN sebelum pengiriman, risiko selama transportasi dapat diminimalkan.

Pengusaha dan pekerja yang terlibat dalam pengangkutan sumber radioaktif harus selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna melindungi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Jika terjadi insiden atau kendala selama pengangkutan, segera koordinasikan dengan pihak berwenang untuk mendapatkan arahan yang tepat.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan teknologi keamanan yang baik, transportasi sumber radioaktif dapat dilakukan dengan aman dan efisien. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang regulasi pengangkutan sumber radioaktif, silakan hubungi BAPETEN atau otoritas terkait.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.